cybercrime
Cybercrime di Indonesia!
Nama Indonesia di perkancahan internet
global sudah tercoreng karena dikenal sebagai salah satu negara dengan jumlah
carder terbesar didunia. Apakah carder itu? Carder adalah para penjahat dunia
maya yang melakukan transaksi pembelian dengan menggunakan kartu kredit milik
orang lain demi keuntungan pribadi.
Padahal internet memberikan banyak manfaat positif dan kemudahan bagi para pengguna tetapi orang-orang yang
tidak bertanggungjawab dan hanya memikirkan kepentingannya sendiri telah
mengakibatkan timbulnya dampak negatif dan mereka, entah menyadari atau tidak,
telah merusak reputasi negara mereka sendiri dan merugikan pihak-pihak lain
yang ingin menggunakan dunia maya untuk kepentingan positif.
Kejahatan semacam ini sangat mempengaruhi reputasi negara kita dimata
internasional. Peran aktif pemerintah Indonesia sangat dibutuhkan untuk
membantu mencegah atau mengantisipasi semakin meluasnya kejahatan internet yang
dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.
Kerjasama dengan para pakar dibidang IT baik lokal, regional amupun
internasional harus dipandang perlu, dengan memberikan ganjaran yang berat
sehingga pelaku menjadi kapok dan orang lain tidak berani ikut-ikutan.
Banyak kejahatan terjadi di dunia maya, mulai dari yang sederhana hingga
yang fatal. Kini banyak negara yang telah membentuk sentral-sentral yang
memonitor dan menindaklanjuti dengan tegas. Mereka juga menyusun undang-undang
cyber yang diaplikasikan untuk menghukum para pelaku kejahatan dunia maya,
termasuk dalam hal penipuan keuangan dengan menggunakan perangkat komputer dan
media komuninaki internet, tindakan sabotase terhadap berbagai perangkat
digital dan data milik pihak lain, pencurian data dan informasi pribadi atau institusi
tertentu serta tindakan masuk jaringan tanpa izin sehingga mengganggu privasi
dan kegunaan fasilitas internet pihak lain.
Juga termasuk diantaranya pengguna internal sebuah organisasi atau
perusahaan yang menyalahgunakan wewenang yang diberikan untuk mengakses
berbagai data dan informasi yang seharusnya confidential. Selain itu juga
pelaku penyebar berbagai virus ke piranti lunak perusahaan atau organisasi
tertentu untuk alasan pribadi, misalnya disogok oleh pihak lawan atau pesaing
perusahaan.
Berdasarkan aktivitasnya, jenis cybercrime termasuk a.l. cyber
e-spionage, yaitu kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk
melakukan kegiatan spionase terhadap pihak lawan, biasanya menyangkut data
penting suatu riset atau rahasia negara, termasuk perbankan, kemiliteran, dll.
Penjahat ini akan diam-diam masuk dengan memasang software yang dikenal dengan
sebutan spyware.
Yang paling banyak terjadi di Indonesia dan menyebabkan nama baik negara
kita dimata dunia internasional tercoreng adalah carding yaitu
(sebagaimana yang disebutkan diatas) suatu kejahatan internet menggunakan kartu
kredit pihak lain untuk tujuan penipuan yang menyesatkan. Hal ini amat
merugikan toko online yang bersangkutan karena membuat konsumen mereka menjadi
khawatir atau ketakutan untuk melakukan transaksi secara online.
Cybercrime lainnya adalah kejahatan yang ditujukan terhadap data dan info
seseorang yang bersifat confidential, atau dikenal dengan sebutan infringements
of privacy. Kejahatan ini dilakukan untuk mencuri atau mengalihkan data
yang tersimpan dalam file komputer. Tujuannya adalah untuk menjatuhkan karir
atau reputasi orang tersebut, misalnya dengan menyebarluaskan photo pribadi
atau data rekam medis akurat yang dirahasiakan.
Kejahatan selanjutnya adalah memasuki sistem jaringan secara ilegal atauunauthorized
access to computer system and service yang umumnya dilakukan oleh para
hacker yang secara sengaja menyalahgunakan skill yang mereka
miliki untuk melakukan tindakan pencurian. Banyak hacker muda Indonesia yang
merupakan mahasiswa sistem IT yang saat tertangkap basah mengaku bahwa tindakan
kriminal yang mereka lakukan memicu adrenalin mereka dan ketika berhasil mereka
sangat puas, bahkan sempat menikmati uang hasil kejahatan itu hanya untuk
kepentingan foya-foya atau bersenang-senang saja.
Kejahatan lainnya adalah memalsukan data dan informasi berbagai dokumen
penting atau disebut dengan data forgery, dimana data yang
tersimpan di jaringan dialihkan untuk kepentingan si penjahat, misalnya
kesalahan tekhnis yang dilakukan seorang pembeli toko online dalam memasukkan
data sejumlah uang atau nomor rekening bank atau kartu kredit tanpa sengaja,
dan si penjahat mengalihkan data tersebut ke sistem yang ia buat sehingga uang
tersebut masuk kedalam rekening si penjahat.
Tindakan kriminal penjahat internet Indonesia lainnya yang memprihatinkan
juga adalahcyber sabotage and extortion yaitu mengganggu, merusak
atau bahkan menghancurkan program atau sistem jaringan internet dengan
menyebarkan virus yang dahsyat mematikan kedalam suatu program. Yang lebih
menjengkelkan lagi, pelaku kejahatan akan kembali baik untuk bernegosiasi atau
dengan ancaman, menawarkan perbaikan terhadap rusaknya jaringan tersebut dengan
sejumlah bayaran tertentu yang nominalnya sudah pasti tidak sedikit. Bisakah
Anda bayangkan?
Kejahatan cyber berikutnya adalah offense against intellectual
property atau Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain
di internet, misalnya pembuatan website dengan layout yang sangat mirip yang
dilakukan secara ilegal.
Mengapa cybercrime banyak terjadi? Banyak hal yang melatarbelakangi
kejahatan internet ini, diantaranya akses internet yang unlimited, pengguna
internet yang kurang berhati-hati (misalnya meninggalkan laptop atau komputer
begitu saja dengan akses yang terbuka karena lupa atau terburu-buru), mudah
dalam melakukannya (dengan software yang dapat dirakit sendiri), penguasaan
ilmu dan pengetahuan tentang IT yang tinggi (namun sayangnya memiliki integritas mental rendah)
dan sistem keamanan sistem komputer yang kurang handal.
Masyarakat dan penegak hukum kebanyakan kalah pintar dengan pelaku
kejahatan internet ini. Sehingga tidak heran hingga sekarang masih banyak
penjahat-penjahat internet yang tidak beratnggungjawab yang masih terus
berkeliaran didunia maya dengan bebas. Sangat disayangkan pula undang-undang
cyber yang dirancang pun tidak mampu menjangkau penjahat-penjahat cyber!
http://teknologi.kompasiana.com/terapan/2013/12/23/kenali-pahami-dan-waspadai-cybercrime-di-indonesia-622149.html

Komentar
Posting Komentar