e-comm
apa sih e-commerce ? e-commerce adalah perdagangan elektronik atau e-dagang (dalam bahasa Indonesia) penyebaran, pembelian, penjualan, pemasaran barang dan jasa melalui sistem elektronik seperti internet atau televisi, www, atau jaringan komputer lainnya. E-dagang dapat melibatkan transfer dana elektronik, pertukaran data elektronik, sistem manajemen inventori otomatis, dan sistem pengumpulan data otomatis.
Latar belakang e-commerce
E-dagang pertama kali diperkenalkan pada tahun 1994 pada saat pertama kali banner-elektronik dipakai untuk tujuan promosi dan periklanan di suatu halaman-web (website). Menurut Riset Forrester, perdagangan elektronik menghasilkan penjualan seharga AS$12,2 milyar pada 2003. Menurut laporan yang lain pada bulan oktober 2006 yang lalu, pendapatan ritel online yang bersifat non-travel di Amerika Serikat diramalkan akan mencapai seperempat trilyun dolar US pada tahun 2011.
e-commerce di Indonesia
Indonesia bukan hanya terkenal akan pasar mobile-nya yang besar, namun juga apapun yang berhubungan dengan social salah satunya adalah e-commerce. tahun 2010 adalah tahunnya e-commerce, ditandai dengan diluncurkannya lebih dari 20 perusahaan e-commerce. Dan tentu saja banyak yang kemudian gagal, menyisakan para pemain yang telah mapan seperti http://www.rakuten.co.id/, http://www.tokobagus.com/, Plasa, Berniaga, Kemana, Tokopedia, dll.
Potensi e-commerce di Indonesia
Dalam founder CEO dan musikkammu.com Fenomena Social Media addict di Indonesia, menurut Nukman yang adalah salah satu sumbernya merupakan pangsa pasar yang besar bagi perusahaan untuk melakukan strategi pemasaran. “Dengan mengandalkan social media, perusahaan bisa lebih dekat dengan konsumen tanpa terkesan beriklan seperti iklan-iklan konvensional. Tanpa disadari, pengguna social media akan membaca pesan iklan karena mereka selalu penasaran untuk melakukan update informasi kapan saja dan dimana saja,” ungkapnya.
Social Media memiliki istilah peer influence yakni bisa menyebarkan informasi dari individu ke individu lain secara cepat dan terus-menerus. “Oleh karena itu, diperlukan strategi marketing yang bagus untuk bisa menembus pangsa pasar online, misalnya dengan mempelajari social technografi,” jelas Nukman. Pendekatan ini memadukan antara teknologi dengan kebutuhan sosial masyarakat karena menurut Nukman, konsumen online memiliki pengaruh 70 persen lebih banyak dibandingkan konsumen offline.
“Konsumen akan segera membagi kepuasan atau ketidakpuasan mereka terhadap barang atau jasa melalui akun jejaring sosialnya secara real time. Oleh karena itu, perusahaan harus mengawasi media sosial dan melakukan riset terus-menerus tentang perilaku konsumen di media social” tutup Nukman.
Kelemahan-Kelemahan e-commerce
belanja online bukanlah sesuatu yang baru bagi orang Indonesia yang tinggal di kota besar, mereka telah mengetahui tentang hal ini namun entah kenapa tidak dilakukan. Mengapa?
Dari hasil riset baru-baru ini, sebagian besar orang Indonesia masih kurang mempercayai situs-situs e-commerce, bukan tentang keamanan dari berbelanja online yang tidak mereka percayai namun justru merchant-nya. Mereka takut ditipu, selain itu kurangnya kredibilitas/reputasi yang diberikan oleh pasar semakin memperburuk keadaan. Antara lain adalah
a. Sarana Pembayaran
Masyarakat yang belum menemukan kecocokan payment gateway di Indonesia
b. Mobile
Mobile merupakan pasar yang besar di Indonesia, namun belum ada perusahaan e-commerce yang melakukan sesuatu yang signifikan bagi para pengguna mobile
c. Sarana logistic
Kebingungan serta penyampaian alasan klasik yang disampaikan mengenai pendistribusikan dan pengiriman barang langsung ke pembeli
d. Peraturan
pemerintah Indonesia sedang merencanakan untuk menerbitkan peraturan yang melarang siapapun menangani pengiriman uang.
e-commerce menjadi halal walau sedikit kelebihan dan banyak kelemahan
e-commerce terjadi adalah saat adanya:
1. Teori Penawaran dan Penerimaan (offer and acceptance)
2. Teori Pernyataan (verklarings theorie)
3. Teori Konfirmasi
Transaksi e-commerce yaitu ketika adanya suatu benda yang dijadikan obyek dalam suatu perjanjian, e-commerce yang menyediakan berbagai macam benda atau produk yang ditawarkan dan costomer bebas memilih terhadap salah satu atau beberapa jenis benda atau produk yang dinginkannya, berdasar hasil penelitian ditemukan bahwa setelah customer melakukan pemilihan produk, diakhir proses transaksi merchant akan menampilkan informasi mengenai barang beserta harganya atas apa yang dipilih apakah benar atau tidak. Sehingga apa yang dipilih customer menjadi obyek dalam perjanjian tersebut.
Kontrak e-commerce yang dibuat haruslah memenuhi norma-norma yang hidup dalam masyarakat, bahwa di dalam persyaratan mengadakan pendaftaran anggota sebagai syarat untuk melakukan transaksi pihak merchant menegaskan dan mengharuskan customer untuk membaca dan memperhatikan bagian Prohibited and Restricted Items yang mana bagian tersebut berisi mengenai apa saja produk yang tidak boleh diperdagangkan.
Adanya aturan yang jelas mengenai hal-hal apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan beserta sanksinya yang disebutkan oleh penjual/merchant memberikan pengertian bahwa kontrak yang terjadi dalam e-commerce secara tidak langsung telah memenuhi syarat suatu sebab yang halal, bahwa kontrak atau perjanjian yang dilakukan antar para pihaknya mempunyai sebab yang halal sebagai dasar perjanjian.
Sumber :
Komentar
Posting Komentar